Pinjol Ilegal Bahaya

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk mengenali pinjol ilegal, Anda dapat memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

Pinjol ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman. Tentunya ini akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Proses pinjaman melalui lembaga pinjol yang ilegal pada umumnya tidak transparan. Hal ini tentunya akan membuat Anda kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Secara umum, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

Lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah.

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal di atas, Anda akan terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.

Baca juga: 3 Langkah Cepat Mengajukan Pinjaman Online

Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.

Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.

Pembebasan Tanggung Jawab Cairin

4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:

(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;

(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;

(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.

Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:

(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;

(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;

(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).

PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI

10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.

10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.

10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.

Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.

Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana. Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi. Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.

Pastikan Anda memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko pinjol ilegal di atas.

PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN

6.1 Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:

(a) dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;

(b) dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;

(c) dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;

(d) atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh Cairin sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau

(e) dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.

6.2 Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:

(a) dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;

(b) pemberitahuan tertulis lewat surat elektronik (e-mail) kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;

(c) menyediakan contact person yang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.

7.1 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.

7.2 Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.

Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Tips Menghindarinya

"Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus diwaspadai karena berisiko menyebabkan kerugian finansial. Sebelum mengajukan pinjaman secara online, pastikan Anda mengikuti tips berikut ini untuk menghindari jeratan pinjol ilegal".

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pinjaman tunai secara cepat yang populer. Namun, Anda perlu berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di Indonesia, OJK merupakan lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan. Lembaga pinjaman online yang aman digunakan harus terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan pinjaman yang ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga Anda perlu waspada dan memilih pinjol yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang. Anda bisa membaca berbagai tips keamanan CIMB Niaga yang berkaitan dengan penipuan sebagai bentuk pencegahan dari aksi penipuan.

Keamanan Data Pribadi

3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.

3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.

Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”

4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:

(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;

(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau

(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.

Penyimpanan Data Pribadi

3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.

3.7 Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Cairin paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Cairin yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.